Lina Mukherjee Ditangkap Karena Konten Makan Babi Sambil Baca Bismillah
- akbartaufiqulhakim
- May 5, 2023
- 2 min read

Jakarta - Lina Mukherjee, seorang seleb TikTok yang terkenal dengan konten-konten lucunya, harus berurusan dengan hukum karena dianggap telah menista agama. Lina ditangkap oleh Polda Sumatera Selatan pada Rabu (3/5/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama terkait konten memakan babi sambil baca bismillah yang dia unggah ke media sosial.
Lina dilaporkan oleh seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat pada 15 Maret 2023. Pelapor merasa tersinggung dengan video Lina yang menunjukkan dirinya menyantap kulit babi yang digoreng kriuk-kriuk. Dalam video tersebut, Lina mengucapkan “Bismillah” sebelum memakan kulit babi dan mengatakan bahwa dia penasaran dengan rasanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hasilnya, polisi menemukan unsur penistaan agama dalam konten yang dibuat oleh Lina. Polisi pun menjerat Lina dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang bermuatan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Lina sendiri sebelumnya telah meminta maaf atas konten yang dibuatnya. Dia mengaku tidak bermaksud menyinggung atau menistakan agama apapun. Dia juga menghapus video tersebut dari akun media sosialnya. Namun, permintaan maaf Lina tidak cukup untuk menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
Penangkapan Lina Mukherjee menuai beragam tanggapan dari publik. Ada yang mendukung langkah polisi untuk menindak tegas Lina karena dianggap telah melecehkan agama. Namun, ada juga yang menilai bahwa penangkapan Lina adalah bentuk kriminalisasi dan intoleransi terhadap kebebasan berekspresi.
Salah satu yang menyuarakan pendapat terakhir adalah Zainal Arifin. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Lina adalah bentuk ekspresi diri yang tidak semestinya dipidanakan. Dia menilai bahwa pasal-pasal dalam UU ITE sering kali ditafsirkan secara subjektif dan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis.
Konten-konten seperti ini sering kali dipengaruhi oleh desakan masyarakat baik secara offline atau online, ada kata kunci yang viral dijadikan landasan oleh penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama. Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan,” kata Zainal
Zainal menambahkan bahwa seharusnya ada upaya edukasi dan nasihat terlebih dahulu kepada Lina sebelum melaporkannya ke polisi. Dia juga mengkritik sikap MUI yang mengeluarkan fatwa penistaan agama terhadap Lina tanpa melakukan dialog atau klarifikasi terlebih dahulu. “MUI seharusnya lebih bijak dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang sifatnya provokatif. MUI seharusnya menjadi perekat umat, bukan malah memecah belah,” ujar Zainal.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Gus Muhammad Al-Fayyadl, seorang intelektual muda dari Nahdlatul Ulama (NU). Dia mengatakan bahwa tindakan Lina bisa jadi dilakukan karena tidak mengetahui hukum membaca bismillah dalam melakukan hal-hal yang diharamkan. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Lina diberi edukasi dan bimbingan agama.
Toh dia juga tidak mengajak ramai-ramai. Kalau dia ramai-ramai berkampanye mengajak orang makan babi baca bismillah, menurut saya, itu baru penistaan. Diurus dulu, kalau tidak tahu, tidak perlu diadili, cukup dinasihati. Yang penting jangan diulangi lagi dan segera dihapus saja kontennya. Jangan tambah dibuat masalah baru,” kata Gus Fayyadl
Comments