top of page

WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Apa Artinya bagi Indonesia?

  • akbartaufiqulhakim
  • May 6, 2023
  • 2 min read



Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakhiri status “darurat kesehatan global” untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023). Keputusan ini diambil setelah melihat penurunan kasus dan kematian akibat Covid-19 di seluruh dunia, serta meningkatnya penyaluran vaksin. Namun, apakah pencabutan status darurat Covid-19 berarti pandemi sudah berakhir?


WHO: Virus Corona Masih Ada dan Bisa Menginfeksi

Meski sudah mencabut status darurat Covid-19, WHO tetap mengingatkan bahwa virus corona masih ada dan bisa menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini. Direktur Eksekutif Program Darurat Kesehatan WHO, Mike Ryan, mengatakan bahwa virus corona akan terus menyebar, berevolusi, dan menjadi ancaman bagi kesehatan global, namun dalam tingkat yang lebih rendah.


“Masih ada ancaman kesehatan masyarakat di luar sana, dan kita semua melihat bahwa setiap hari dalam hal evolusi virus ini,” kata Ryan dalam konferensi pers virtual WHO1. “Dalam kebanyakan kasus, pandemi benar-benar berakhir ketika pandemi berikutnya dimulai.”


Kemenkes: Covid-19 Sudah Jadi Penyakit Biasa

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa Covid-19 kini menjadi penyakit biasa karena WHO telah mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19. Sebelumnya, saat status tersebut belum dicabut, seluruh negara mengerahkan semua kekuatan nasional untuk menangani pandemi Covid-19.



Kendati begitu, Syahril meminta masyarakat jangan lengah dan tetap waspada. Sebab, meski WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia. Apalagi di Indonesia, kasus Covid-19 kembali naik. Kemenkes pun menyebut tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit mulai meningkat, meski tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021.


“Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja,” ungkap Syahril.


Indonesia Siapkan Transisi dari Pandemi ke Endemi

Syahril menyatakan, pemerintah juga akan mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia. Namun, ia meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status tersebut. Sebab, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.


Adapun penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.


“Kita juga akan mencabut status daruratnya juga kok nanti. Tapi tunggu waktunya saja ya,” kata Syahril.

Indonesia sendiri sebelumnya sudah bersiap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO.Transisi ini bertujuan untuk mengubah cara pandang dan penanganan Covid-19 dari keadaan darurat menjadi keadaan normal. Dengan demikian, masyarakat dapat beraktivitas secara produktif dan aman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, transisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Yorumlar


bottom of page